JBlogs-Hampir sebagian penduduk Indonesia belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak (WP) dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, pada Kamis, 10 Maret 2016, mengingatkan kepada para masyarakat yang belum memiliki NPWP, agar segera membuat sarana administrasi perpajakan tersebut.
Prastowo pun menjabarkan beberapa kerugian bagi masyarakat yang sudah memiliki penghasilan pribadi, tetapi belum mempunyai NPWP sampai saat ini. Lalu, apa bentuk kerugian yang diterima?
"Menurut Udang-undang, kalau tidak mendaftar dan menunggu ditetapkan secara jabatan, kewajiban pajak bisa ditarik mundur lima tahun ke belakang," ujar Prastowo, saat berbincang dengan VIVA.co.id.
Bahkan, lanjut dia, jika masyarakat yang sudah memiliki penghasilan pribadi tersebut terbukti secara sengaja tidak membuat NPWP, maka pemerintah tidak akan segan-segan mengenakan sanksi berupa pidana pajak. Apalagi, jika hal itu merugikan negara secara keseluruhan.
Menurutnya, bukan hal mudah untuk merangkul para wajib pajak yang selama ini tidak patuh akan kewajibannya membayar pajak.
Maka dari itu, pemerintah pun diminta untuk memberikan insentif yang bersentuhan langsung kepada masyarakat secara umumnya, terutama bagi wajib pajak yang selama ini patuh.
"Bagi yang tidak ber-NPWP sekarang tidak bisa pinjam ke bank. Harus dikaitkan dengan layanan publik. Nanti keuntungannya, bisa mendapatkan perlakuan beda saat urus hal lain seperti KTP, SIM, akta, dan lain-lain. Atau bahkan diskon saat belanja," tuturnya. (ase)
Sumber : Viva.co.id
date Kamis, 10 Maret 2016

0 komentar to “Bagi yang tidak memiliki NPWP, ini dampak yang paling buruk untuk diketahui”

Leave a Reply:

Kenalan yah teman-teman

Foto saya
Palu, Sulawesi-Tengah, Indonesia
Keingintahuan akan pengetahuan