JBlogs-Hampir sebagian penduduk Indonesia belum
memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai tanda pengenal diri
atau identitas wajib pajak (WP) dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA),
Yustinus Prastowo, pada Kamis, 10 Maret 2016, mengingatkan kepada para
masyarakat yang belum memiliki NPWP, agar segera membuat sarana
administrasi perpajakan tersebut.
Prastowo pun menjabarkan beberapa kerugian bagi masyarakat yang
sudah memiliki penghasilan pribadi, tetapi belum mempunyai NPWP sampai
saat ini. Lalu, apa bentuk kerugian yang diterima?
"Menurut Udang-undang, kalau tidak mendaftar dan menunggu
ditetapkan secara jabatan, kewajiban pajak bisa ditarik mundur lima
tahun ke belakang," ujar Prastowo, saat berbincang dengan VIVA.co.id.
Bahkan, lanjut dia, jika masyarakat yang sudah memiliki penghasilan
pribadi tersebut terbukti secara sengaja tidak membuat NPWP, maka
pemerintah tidak akan segan-segan mengenakan sanksi berupa pidana pajak.
Apalagi, jika hal itu merugikan negara secara keseluruhan.
Menurutnya, bukan hal mudah untuk merangkul para wajib pajak yang selama ini tidak patuh akan kewajibannya membayar pajak.
Maka dari itu, pemerintah pun diminta untuk memberikan insentif
yang bersentuhan langsung kepada masyarakat secara umumnya, terutama
bagi wajib pajak yang selama ini patuh.
"Bagi yang tidak ber-NPWP sekarang tidak bisa pinjam ke bank. Harus
dikaitkan dengan layanan publik. Nanti keuntungannya, bisa mendapatkan
perlakuan beda saat urus hal lain seperti KTP, SIM, akta, dan lain-lain.
Atau bahkan diskon saat belanja," tuturnya. (ase)
Sumber : Viva.co.id