JBlogs--- Ketika artikel ini di tulis jumlah petisi untuk BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai angka 78.423 pendukung tentu angka tersebut akan bertambah lagi, padahal petisi ini baru dibuat tanggal 1 Juli 2015, hal ini sangat menarik perhatian JBLogs untuk memposting artikel ini, dalam rangka mendukung petisi tersebut. Petisi ini dibuat oleh seorang anak muda bernama Gilang Mahardhika asal Yogyakarta. Tentu suara Gilang M, merupakan suara dari seluruh buruh di Indonesia terbukti dari ribuan Netizen yang mengikuti petisi menolak kebijakan tersebut yang dinilai justru menyengsarakan kaum buru.Petisi dan suara kamu buruh yang diwakili oleh Saudara Gilang ini karena merupakan ungkapan atau luapan kekecewaannya terhadap pemerintah dalam hal ini BPJS yang membuat sebuah kebijakan yang menurut JBlogs kebijakan yang tidak bijaksana bahkan tidak manusiawi. Bagaimana tidak? kebijakan tersebut dikeluarkan tanpa ada pengumuman bahkan sosialisasi tentang kebijakan "sepihak" itu. Mestinya pemerintah peka terhadap suara atau petisi ini. Semoga kebijakan ini bisa direvisi, sehingga manfaat dari adanya BPJS benar-benar dirasakan, paling tidak kebijakan yang dibuat sesuai dengan Kepanjangan BPJS itu sendiri, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Takutnya jika fungsi BPJS sudah tidak sesuai dengan namanya saya kwatir bisa-bisa BPJS dibumi hanguskan dari negeri kita ini, karena buat apa ada badan jaminan sosial tapi kenyataannya justru terbalik bahkan tidak berpihak pada masyarkat kita. Dibawah ini adalah penggalan cerita yang JBlogs baca dari situs Online Klik Change.org. So mari kita dukung petisi tersebut dengan mengshare artikel ini ke wall atau dinding Facebook sahabat JBlogs semua, Jika ada Medsos sahabat-sahabat JBLogs (Path, Line, twitter dll) mohon dishare demi kepentingan mereka yang disengsarakan dengan kebijakan ini. Mari sertakan @John_Bni46 @BPJSTKinfo @hanifdhakiri @humasnaker @jokowi ; batalkan kebijakan baru pencairan dana JHT minimal 10 tahun. Berikut cerita luapan kekecewaan serta keluh kesah sahabat kita Gilang M, yang tentunya suara dari seluruh kamu buruh yang ada di Indonesia.
"Saya sudah bekerja selama 5 tahun lebih, lalu saya memutuskan untuk menjadi wiraswasta, saya merasa percaya diri karena saya akan mendapatkan tambahan modal dari JHT saya di BPJS TK yang iurannya saya bayarkan selama 5 tahun lamanya.
Bulan Mei 2015 saya sudah resmi berhenti bekerja, saya mengajukan pencairan JHT saya pada bulan Juni 2015 yang ternyata ditolak karena perusahaan terakhir tempat saya bekerja belum menutup akun BPJS TK saya. Lalu saya meminta perusahaan untuk menutup akun BPJS saya; setelah itu saya diberi kepastian oleh seorang petugas BPJS TK bahwa JHT saya bisa dicairkan pada awal Juli 2015.
Petaka pun dimulai. Pada tanggal 1 Juli 2015, saya yang sudah bersuka-cita akan mendapatkan uang JHT yang akan saya gunakan untuk modal usaha berakhir dengan mengunyah pil pahit. Saya tidak sendiri, banyak peserta BPJS TK lain yang saat itu juga berniat mencairkan dana JHT-nya hanya bisa gigit jari. Permintaan pencairan JHT kami ditolak karena peraturan baru yang diterapkan mulai 1 Juli 2015 menyatakan bahwa pencairan dana JHT bisa dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun (yang mana bisa diambil 10% saja dan sisanya bisa diambil setelah usia 56 tahun).
Kami merasa dirugikan, karena uang tersebut adalah uang yang dipotong
tiap bulan dari penghasilan kami. Selain itu peraturan ini juga
terkesan terburu-buru dan minim sosialisasi, sehingga banyak masyarakat
yang tidak tahu-menahu dan akhirnya merasa diperlakukan secara kurang
adil. Yang patut disayangkan lagi adalah tidak ada masa transisi sebelum
diberlakukannya aturan ini secara resmi. Penjelasan dari pihak BPJS
juga terkesan kurang solutif; pihak BPJS beralasan tidak dapat memberi
solusi karena hanya menjalankan kebijakan dari pusat.
Bagi teman-teman atau saudara-saudara yang ikut prihatin maupun merasakan ketidakadilan ini, sila ikut berkontribusi dalam petisi ini; dengan harapan aspirasi kita dapat tersampaikan dan hak kita dapat diperhatikan. Semoga bermanfaat, dan keadilan selalu menyertai kita.
"Saya sudah bekerja selama 5 tahun lebih, lalu saya memutuskan untuk menjadi wiraswasta, saya merasa percaya diri karena saya akan mendapatkan tambahan modal dari JHT saya di BPJS TK yang iurannya saya bayarkan selama 5 tahun lamanya.
Bulan Mei 2015 saya sudah resmi berhenti bekerja, saya mengajukan pencairan JHT saya pada bulan Juni 2015 yang ternyata ditolak karena perusahaan terakhir tempat saya bekerja belum menutup akun BPJS TK saya. Lalu saya meminta perusahaan untuk menutup akun BPJS saya; setelah itu saya diberi kepastian oleh seorang petugas BPJS TK bahwa JHT saya bisa dicairkan pada awal Juli 2015.
Petaka pun dimulai. Pada tanggal 1 Juli 2015, saya yang sudah bersuka-cita akan mendapatkan uang JHT yang akan saya gunakan untuk modal usaha berakhir dengan mengunyah pil pahit. Saya tidak sendiri, banyak peserta BPJS TK lain yang saat itu juga berniat mencairkan dana JHT-nya hanya bisa gigit jari. Permintaan pencairan JHT kami ditolak karena peraturan baru yang diterapkan mulai 1 Juli 2015 menyatakan bahwa pencairan dana JHT bisa dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun (yang mana bisa diambil 10% saja dan sisanya bisa diambil setelah usia 56 tahun).
Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan |
Bagi teman-teman atau saudara-saudara yang ikut prihatin maupun merasakan ketidakadilan ini, sila ikut berkontribusi dalam petisi ini; dengan harapan aspirasi kita dapat tersampaikan dan hak kita dapat diperhatikan. Semoga bermanfaat, dan keadilan selalu menyertai kita.