JBlogs-Hampir sebagian penduduk Indonesia belum
memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai tanda pengenal diri
atau identitas wajib pajak (WP) dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA),
Yustinus Prastowo, pada Kamis, 10 Maret 2016, mengingatkan kepada para
masyarakat yang belum memiliki NPWP, agar segera membuat sarana
administrasi perpajakan tersebut.
Prastowo pun menjabarkan beberapa kerugian bagi masyarakat yang
sudah memiliki penghasilan pribadi, tetapi belum mempunyai NPWP sampai
saat ini. Lalu, apa bentuk kerugian yang diterima?